top of page
  • admin

Mengenal NKV (Nomor Kontrol Veteriner), Izin Khusus untuk Usaha Produk Hewan


foto oleh unsplash


Sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner) menjadi pembahasan pemerintah di tahun 2020 ini. Tepatnya tanggal 20 Maret 2020, Kementerian Pertanian RI melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai NKV untuk unit usaha dengan produk hewan.

Permentan baru tersebut adalah pelengkap Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk melengkapi serta memperbaiki kekurangan dari peraturan lama yang mengacu Undang-undang (UU) No.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

UU yang diacu menjadi UU No.18 tahun 2009 serta UU No.41 tahun 2014. Selain itu ada juga pengaturan pada PP No.95 tahun 2005 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesrawan. Tidak sedikit hal yang diubah dari Permentan 11 tahun 2020 tersebut, demi memperbaiki Permentan sebelumnya.

Beberapa di antaranya adalah penandatangan NKV dilakukan oleh Pejabat Otoritas Veteriner, unit usaha produk hewan pangan serta non pangan ditambah menjadi 21 jenis, Gubernur berhak mengangkat auditor NKV dan berbagai persyaratan lainnya. Bila pelaku usaha tidak mengajukan permohonan atau tidak memenuhi syarat maka dapat dikenai sanksi khusus.


Mengenal NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

NKV sangat penting untuk dipahami oleh semua penggiat usaha produk hewan. Definisi NKV adalah sertifikat yang berfungsi sebagai suatu bukti tertulis dan resmi bahwa suatu produk sudah memenuhi persyaratan higienis. Hal tersebut adalah standar kelayakan dasar jaminan serta keamanan produk hewan pada unit usaha tersebut.

NKV (Nomor Kontrol Veteriner) memiliki beberapa tujuan yang sangat penting, yaitu melaksanakan tertib hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan bisnis produk pangan asal hewan. Serta memastikan bahwa unit bisnis memang terbukti memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan sebagai bukti bahwa usaha menerapkan cara produksi yang baik (good manufacturing procedure).

Selain itu, NKV memiliki tujuan untuk mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan. Sertifikat ini juga memiliki batas waktu yaitu 5 tahun. Maka bila sudah melewati batas waktu tersebut, pemilik bisnis harus melakukan verifikasi ulang. Hal ini berbeda dengan Permentan sebelumnya yang menyatakan bahwa NKV tidak memiliki batasan.

Ada berbagai macam bisnis yang memerlukan sertifikasi ini contohnya adalah Rumah Potong Hewan (RPH) ruminansia, babi, dan unggas. Tidak hanya itu, unit usaha budidaya sapi perah serta unggas petelur, sapi susu, lebah madu, dan lainnya juga membutuhkan sertifikasi ini agar usaha dapat berjalan.


Cara Mengajukan NKV (Nomor Kontrol Veteriner)

Bila Anda ingin mengajukan sertifikasi ini, maka Anda harus mengajukan permohonan ke pihak yang berwenang, yaitu Kepala Dinas Provinsi. Caranya adalah dengan melampirkan berbagai persyaratan yang diminta secara online. Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka dinas akan meneruskan permohonan tersebut ke Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi.

Di POV, berkas tersebut akan diproses oleh Tim Auditor NKV. Namun bila ada ketidaksesuaian, maka pemilik usaha akan diberi waktu tertentu untuk memperbaiki segala syarat yang diminta. Bila syarat sudah terpenuhi, POV dapat melanjutkan analisis lebih lanjut dan menerbitkan NKV yang akan disampaikan dinas.

Bila syarat tidak terpenuhi, maka dinas akan memberi hasil kepada pemilik usaha secara online. Kemudian unit usaha tersebut akan dibina oleh dinas kabupaten atau kota, dengan maksimal waktu 5 tahun sampai memenuhi syarat. Bila masih belum memenuhinya, maka pemilik unit usaha dapat memperoleh sanksi administrasi.

Pemberian sanksi ini diharapkan dapat melindungi kepentingan konsumen. Sanksi tersebut terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu tahap awal berupa Peringatan Tertulis I. Lalu ada Peringatan Tertulis II, bila tidak mematuhinya maka dapat memperoleh penghentian bisnis sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha karena tidak memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner).

957 views0 comments
Post: Blog2 Post
bottom of page