top of page
  • admin

Tata Cara Menyembelih Hewan Ternak Ruminansia Di Era PMK Yang Sebaiknya Diketahui!


foto oleh unsplash


Seperti yang kita ketahui jika wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit hewan-hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi para peternak dan masyarakat terlebih lagi menjelang Hari Raya Idul Adha. Banyak peternak yang khawatir jika permintaan hewan qurban seperti sapi akan menurun karena adanya wabah ini.

Namun walaupun demikian sebenarnya banyak pakar yang menyebutkan jika memakan daging sapi yang terkena PMK, aman dikonsumsi dengan catatan pengolahannya dilakukan dengan benar begitupun dengan hewan qurban yang terkena PMK. lalu Bagaimana sebenarnya tata cara menyembelih hewan di era PMK bagi peternak, penjual hewan qurban dan warga? Simak berikut penjelasannya!


Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Di Era PMK Yang Sebaiknya Diketahui!

Menurut Drh, Supratikno yang merupakan Pakar Juru Sembelih Halal IPB University, menyebutkan bahwa tata cara menyembelih hewan di era PMK untuk hewan sehat ataupun hewan terjangkit PMK harus disembelih dengan sikap manusiawi atau memperhatikan kesejahteraan hewan. Beliau menjelaskan bahwa hewan harus ditenangkan terlebih dahulu serta disegerakan penyembelihannya.

Menyembelih hewan dengan cara manusiawi di masa wabah PMK sangat penting untuk manusia yang mengonsumsi. Drh Supratikno juga menyebutkan jika petugas qurban masih memiliki waktu untuk mempersiapkan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan. Di masa ini, para petugas harus memperhatikan 3 kunci utama dalam penyembelihan yaitu lingkungan serta desain tempat penyembelihan yang tepat, kompetensi petugas serta peralatan. Hal ini disamping menunjang prinsip kesejahteraan hewan. Dan berikut ini tata cara menyembelih hewan di Era PMK yang sebaiknya diketahui:


Pilihlah Hewan Qurban Berdasarkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022

Pemilihan hewan qurban di tengah wabah PMK tentu saja wajib berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Di masa wabah ini, MUI mengkategorikan hewan qurban yang terjangkit PMK dalam 3 kelompok yaitu kasus ringan, sedang dan berat.

Kategori kasus tersebut dilihat berdasarkan kondisi fisik dari hewan tersebut saat hendak disembelih. Jika masih terlihat sehat, maka masih mememuhi syarat sebagai hewan qurban. Yang terpenting tidak terlalu mempengaruhi jumlah daging serta memenuhi syarat tidak cacat, cukup umur serta tidak kurus.

Hewan yang terkena PMK dan sudah sembuh setelah diobati dalam rentan waktu yang dibolehkan, maka masih sah sebagai hewan qurban. Namun tetap saja manajemen stres hewan menjadi hal terpenting untuk mempengaruhi kualitas daging. Selain itu hewan dengan gejala ringan juga masih diperbolehkan, oleh sebab itu ada baiknya panitia korban berkerjasama dengan dinas pertanian, mantri hewan atau dokter hewan terdekat untuk memastikannya.


Tempatkanlah Hewan Qurban Di Penampungan Terpisah

Semua panitia yang bertugas juga perlu menempatkan hewan qurban di penampungan terpisah. Dalam khususnya sapi menjadi salah satu hewan yang sangat sensitif terhadap virus ini.

Panitia juga harus menyiapkan kandang isolasi untuk menempatkan hewan yang dicurigai terjangkit PMK. Disarankan juga, tempat penampungan hewan qurban di luar Rumah Potong Hewan, harus dilaporkan ke dinas pertanian setempat terlebih dahulu.


Disarankan Untuk Sembelih Di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

Kegiatan penyembelihan hewan qurban di era PMK ini sangat disarankan untuk dikerjakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Walaupun jumlah dari RPH tidak mencukupi untuk kebutuhan Idul Adha saat ini, namun perlu pengawasan penyembelihan yang setidaknya perlu didampingi oleh dokter atau mantri hewan.


Dahulukanlah Penyembelihan Hewan Yang Sehat

Tata cara menyembelih hewan di era PMK berikutnya yaitu pastikan dahulukan terlebih dahulu penyembelihan hewan yang sehat. Tentu ini menjadi hal penting mengapa pada poin kedua anda disarankan untuk memisahkan hewan sehat dan dicurigai tidak sehat.

Selain mendahulukan hewan sehat terlebih dahulu, lokasi penyembelihannya juga harus terpisah. Hal tersebut tentu saja dikarenakan daging menjadi sumber perkembangbiakan kuman, maka pengolahannya harus secara higenis. Hal ini juga mengingat kontribusi manusia menjadi sumber pencemar tinggi dalam penyebaran virus PMK.


Sediakanlah Air Bersih Dan Pisahkan Jeroan Dengan Daging

Pastikan juga jika cadangan air bersih tersedia dan mencukupi untuk membersihkan peralatan serta badan panitia penyembelihan. Panitia juga harus memisahkan jeroan merah dengan jeroan hijau di kantong yang berbeda. Dalam hal ini, panitian yang menangani rangkaian qurban juga harus diperhitungkan agar tidak terjadi penumpukan hewan setelah disembelih.


Rebuslah 30 Menit Sebelum Diedarkan

Setelah proses penyembelihan selesai, tulang hewan harus dipisahkan dari daging. Nah, bagian tulang, kepala, buntut, jeroan dan juga kaki harus direbut terlebih dahulu dalam air mendidih minimal 30 menit sebelum dibagikan.


Diterima Mustahik Kurang Dari 5 Jam Setelah Dipotong

Daging qurban yang sudah disembelih dan dibersihkan juga sebaiknya segera dibagikan dan diterima oleh mustahik kurang dari 5 jam setelah dipotong.


Nah itulah tata cara menyembelih hewan di era PMK yang sebaiknya diperhatikan oleh semua orang khususnya untuk panitia qurban. Jika terpaksa, mengkonsumsi daging hewan ternak yang terjangkit PMK sebenarnya tidak membawa efek yang buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini karena penyakit ini bukan merupakan penyakit zoonosis.

Namun Terlepas dari tata cara diatas, penanganan limbah hewan qurban juga harus disesuaikan dengan persyaratan dan tidak mencemari lingkungan umum. Tindakan satu ini juga sangat penting untuk mencegah penularan ke hewan yang sehat. Semoga bermanfaat!


Post: Blog2 Post
bottom of page